Menyoal Polisi Menggunduli Guru
(foto: Merdeka.com) M Haris Syah (pengajar) Judul diatas awalnya saya tulis 'Menyoal Polisi Menggunduli Tersangka'. Meski kalimat itu sudah tepat, sebab tiga guru yang diduga bertanggungjawab atas insiden susur sungai di Sleman telah berstatus tersangka atau terdakwa. Inipun masih tersangka. Belum merupakan terpidana. Setelah saya pikir-pikir, diikuti dengan riset kecil-kecilan, ternyata tidak semua tersangka yang ditahan polisi mendapat perlakuan serupa. Apalagi jika dibuat lebih spesifik, mereka yang dijerat pasal 359 KUHP juga tidak semuanya digunduli. Mari kita ambil contoh kasus yang sama-sama viral. Kita tentu masih ingat dua kasus anak orang penting, yang menabrak pengguna jalan. Putra Ahmad Dani, Dul dan putra Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa. Masing-masing menewaskan 6 dan 2 orang. Seingat saya, polisi tidak pernah menggunduli mereka. Padahal jika dibandingkan dengan kasus guru ini, penyebabnya kurang lebih sama. Kelalaian. Juga pasal yang menjerat mereka.