Menyoal Polisi Menggunduli Guru

(foto: Merdeka.com)


M Haris Syah (pengajar)

Judul diatas awalnya saya tulis 'Menyoal Polisi Menggunduli Tersangka'. Meski kalimat itu sudah tepat, sebab tiga guru yang diduga bertanggungjawab atas insiden susur sungai di Sleman telah berstatus tersangka atau terdakwa. Inipun masih tersangka. Belum merupakan terpidana.

Setelah saya pikir-pikir, diikuti dengan riset kecil-kecilan, ternyata tidak semua tersangka yang ditahan polisi mendapat perlakuan serupa. Apalagi jika dibuat lebih spesifik, mereka yang dijerat pasal 359 KUHP juga tidak semuanya digunduli.

Mari kita ambil contoh kasus yang sama-sama viral. Kita tentu masih ingat dua kasus anak orang penting, yang menabrak pengguna jalan. Putra Ahmad Dani, Dul dan putra Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa. Masing-masing menewaskan 6 dan 2 orang. 

Seingat saya, polisi tidak pernah menggunduli mereka. Padahal jika dibandingkan dengan kasus guru ini, penyebabnya kurang lebih sama. Kelalaian. Juga pasal yang menjerat mereka.

Saya juga tidak menemukan standard operating procedur yang jelas dari kepolisian mengenai penanganan tersangka, berkaitan dengan menggunduli. Beberapa keyword saya coba seputar menggunduli tersangka juga tak banyak membantu.

Beberapa media memang memuat klarifikasi polisi mengenai digundulinya para guru itu. Namun lagi-lagi saya tidak menemukan penjelasan logis apalagi dasar hukumnya. Hanya janji Propam agar diusut.

Satu-satunya referensi yang saya dapatkan adalah artikel berjudul Kekerasan Dalam Penyidikan. Bisa diakses di hukumonline.com. Portal ini secara khusus menyajikan analisis dari para pemerhati hukum mengenai peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, isu-isu seputar hukum terkini.

Disitu disebutkan, mereka yang dinyatakan sebagai tersangka pelaku tindak kejahatan juga dapat menjadi korban pelanggaran HAM. Padahal, Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment pada tahun 1998. Ratifikasi ini adalah komitmen Indonesia untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Oke, kita abaikan dulu dasar hukumnya. Lantas apa sebenarnya tujuan tersangka digunduli? Mari kita menduga-duga sambil menunggu penjelasan kepolisian.

Dulu saat masih aktif sebagai jurnalis, saya biasa meliput penangkapan pencuri, begal, geng motor dan lainnya. Mereka yang digunduli adalah pelaku kriminal yang rata-rata nampak serampangan, berambut gondrong, pokoknya tidak enak dipandang. Sehingga saya menduga, menggunduli tersangka adalah upaya agar mereka tampil lebih rapi. Selain itu, juga mungkin itu sebagai bentuk hukuman kecil dari aparat.

Mungkin pula, ini adalah diferensiasi seperti teori manajemen. Agar tersangka punya pembeda dengan mereka yang bukan tersangka. Tapi ini dugaan yang lemah sekali. Kan Ahmad Dani, Dedy Corbuzier sama pak Ogah juga gundul.

Ini hanya sekadar tambahan (jika layak disebut) referensi. Agar kita tidak banyak berspekulasi dan melakukan 'gerakan tambahan' sebelum ada putusan resmi mengenai insiden ini.

Saya hanya khawatir, perlakuan aparat terhadap guru ini menimbulkan dampak lain serta interpretasi beragam. Apalagi disaksikan jutaan orang. Kehormatan profesi, pandangan siswa terhadap guru, serta penolakan guru atas tugas tambahan sebagai pembina ekstrakurikuler, adalah sederet hal yang patut jadi pertimbangan. IGI dan PGRI telah bereaksi keras.

Selaku pengajar, saya juga tidak ingin dianggap membela rekan seprofesi. Saya bahkan turut geram saat membaca bahwa sebenarnya para pembina Pramuka ini telah diperingatkan warga setempat agar tidak melakukan susur sungai. Tetapi mereka malah bilang 'Ya nggak apa-apa, kalau mati juga di tangan Tuhan' (dikutip dari jabar.tribunnews.com)

Saya jenis manusia yang tidak begitu senang jika kelalaian -apalagi yang menyebabkan jatuhnya korban- selalu dimaklumi dengan dalih takdir tuhan. Sebab menurut saya, Allah SWT telah menganugerahi manusia akal serta rasionalitas dan memerintahkan kita untuk menggunakannya, agar setiap aktivitas (terutama yang beresiko tinggi) dihitung secara cermat untuk mencegah korban yang tidak perlu. Jika itu semua sudah diupayakan, sisanya adalah urusan tuhan. Kalau dikampung saya, sikap ini namanya 'mappasanre'. Bersandar kepada Allah SWT setelah berupaya semaksimal mungkin.

Maka dari itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban, jika benar terbukti mereka lalai maka jelas harus menerima konsekuensi hukumnya. Begitu pula bagi aparat, jika memang kiranya menggunduli para tersangka tidak punya dasar hukum apa-apa, setidaknya tempatkanlah guru pada posisi yang seharusnya. Tentu dengan tidak mengurangi duka dan belasungkawa terhadap para korban. Wallahu a'lam bisshawab. ***

Komentar

  1. If you're trying to lose weight then you need to start following this brand new personalized keto meal plan.

    To produce this keto diet service, certified nutritionists, fitness couches, and top chefs have joined together to develop keto meal plans that are productive, suitable, price-efficient, and fun.

    Since their launch in 2019, 100's of people have already transformed their body and well-being with the benefits a smart keto meal plan can offer.

    Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover eight scientifically-tested ones given by the keto meal plan.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akik Yaman, Simbol Persatuan Mahzab

Laporan Aktualisasi; Meningkatkan Minat Baca Siswa Kelas VI B di UPT SD Negeri 1 Enrekang

Sayyid Jamaluddin, Sisipkan Ajaran Tauhid pada Budaya Lokal (bag.2)