Penafsiran 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik


Kode etik jurnalis adalah seperangkat aturan yang wajib dipatuhi oleh para jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Ada 11 pasal dalam kode etik jurnalis.

Jurnalis harus independen artinya tidak memihak, tanpa intervensi dari siapapun, termasuk dari pemilik perusahaan media. Akurat berarti menyajikan berita dengan data dan fakta yang sesuai. Berimbang, artinya jurnalis harus mengambil informasi dari semua sisi/pihak, semua berhak mendapat porsi setara dalam pemberitaan. Tidak beritikad buruk, artinya tidak ada niat sengaja merugikan pihak tertentu.

Jurnalis Tribun wajib memperkenalkan diri dengan nama terang, jelas dan jika perlu menunjukkan Id Card kepada narasumber. Menghormati privasi dan pengalaman traumatis oranglain, tidak merekayasa berita, dan tidak mengcopypaste berita oranglain. Namun dalam berita investigasi, dibolehkan menggunakan cara tertentu demi kepentingan umum.

Jurnalis selalu me-recheck informasi darimanapun sumbernya. Memberi porsi sama kepada semua pihak, tidak beropini sendiri, dan tidak menghakimi orang.

Jurnalis tidak membuat berita yang tidak sesuai fakta, tanpa dasar, dan berniat buruk. Jurnalis juga harus hati-hati dalam membuat berita yang mengansur usur kekejaman, dan erotisme.

Tidak boleh menulis identitas korban asusila, dan pelaku kejahatan dibawah umur 17 tahun atau belum menikah. Ini agar tidak memperparah dampak traumatis korban, serta demi masa depan korban dan pelaku.

Jurnalis tidak boleh menggunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, mengancam, dsb. Tidak boleh menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun. Kecuali beberapa hal yang tidak bisa ditolak saat proses mencari informasi, seperti ajakan ngopi.

Jurnalis memenuhi permintaan narasumber yang tidak ingin identitasnya diketahui, menunda berita terbit dan tidak menerbitkan informasi yang diminta 'off the record' oleh narasumber .

Berhati-hati dalam menulis berita soal SARA, tidak boleh menyerang dan merendahkan orang lemah/sakit, miskin, cacat.

Menghormati kehidupan pribadi narasumber. Misalnya, tidak mengait-ngaitkan kasusnya dengan kehidupan keluarganya.

Jurnalis tidak anti kritik, harus segera memperbaiki berita yang keliru, bahkan bisa mencabut berita yang tidak akurat, apalagi hoax. Kalau perlu dengan permintaan maaf pada pembaca.

Jurnalis harus melayani hak jawab dan hak koreksi narasumber atau pihak yang diberitakan. *

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akik Yaman, Simbol Persatuan Mahzab

Laporan Aktualisasi; Meningkatkan Minat Baca Siswa Kelas VI B di UPT SD Negeri 1 Enrekang

Sayyid Jamaluddin, Sisipkan Ajaran Tauhid pada Budaya Lokal (bag.2)